Pasal 19
BAB 4 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Film dan reklame yang secara tematis ditolak secara utuh, adalah : a. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan suatu paham atau ideologi politik yang menjurus kepada adu domba yang diperkirakan dapat menggangu stabilitas nasional; b. yang... b. yang cerita dan panyajiannya menonjolkan adegan-adegan seks lebih dari 50 %; c. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kritik
sosial yang mendiskreditkan sesuatu golongan atau pribadi lebih dari 50 %; d. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kekerasan, kekejaman, dan kejahatan lebih dari 50 %, sehingga mengesankan kebaikan dapat dikalahkan oleh kejahatan; atau e. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan yang bersifat anti Tuhan dan mendiskreditkan salah satu agama yang diakui di INDONESIA. (2) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah: a. setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemanatapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme; atau c. setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, dan Maoisme. (3) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah : a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang; b. close-... b. close-up alat vital, paha, buah dada atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup; c. adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang
berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan dengan penuh birahi; d. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terang-terangan atau terselubung; e. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex; f. adegan melahirkan baik manusia maupun hewan yang dapat menimbulkan birahi; g. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya; atau h. adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis. (4) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah : a. pelaksanaan hukuman mati dengan cara apapun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan; b. penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga menimbulkan kesan sadisme; atau c. penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan. Bagian…
