Pasal 18
BAB 4 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti segi-segi: a. Keagamaan; b. Ideologi dan Politik; c. Sosial Budaya; d. Ketertiban Umum. (2) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Keagamaan, adalah : a. yang memberikan kesan anti Tuhan dan anti agama dalam segala bentuk dan menifestasinya; b. yang dapat merusak kerukunan hidup antar umat beragama di INDONESIA; atau; c. yang mengandung penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di INDONESIA. (3) Unsur-... (3) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah : a. yang mengandung propaaganda ideologi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. yang mengandung ajaran dan/atau pujaan atas kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme; c. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap hal-hal tersebut pada butir b di atas; d. yang dapat merangsang timbulnya ketegangan sosial politik; atau e. yang dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan/atau merugikan kepentingan nasional. (4) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah : a. yang dapat merusak, membahayakan, dan tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan umum di INDONESIA; b. yang mengandung ejekan dan/atau yang dapat menimbulkan tanggapan keliru tehadap adat istiadat yang berlaku di INDONESIA; c. yang dapat merugikan dan merusak akhlak dan budi pekerti masyarakat; d. yang memberikan gambaran keliru tentang perkembangan sosial budaya di INDONESIA; atau e. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap perbuatan amoral dan jahat serta pelaku-pelakunya. (5) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah : a. yang mempertontonkan adegan-adegan kejahatan yang mengandung :
- modus...
- modus operandi kejahatan secara rinci dan mudah menimbulkan rangsangan untuk menirunya;
- dorongan kepada penonton untuk bersimpati terhadap pelaku
kejahatan dan kejahatan itu sendiri atau; 3. kemenangan kejahatan atas keadilan dan kebenaran. b. yang memperlihatkan kekejaman dan kekerasan secara berlebih-lebihan; c. yang menitik beratkan cerita dan/atau adegan pada permasalahan seks semata-mata; d. yang dapat mendorong sentimen kesukuan, keagamaan, asal keturunan dan antar-golongan (SARA); e. yang menggambarkan dan membenarkan penyalahgunaan dan/atau kenikmatan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya; atau f. yang mengandung hasutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
