Pasal 17
BAB 4 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Penyensoran film dan reklame film dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman INDONESIA. (2) Penyensoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimaksudkan untuk mencegah agar film dan reklame film tidak mendorong khalayak untuk : a. bersimpati terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan hal-hal yang bersifat amoral; c. melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya; atau d. bersimpati terhadap sikap-sikap anti Tuhan dan anti agama, serta melakukan penghinaan terhadap salah satu agama yang dapat merusak kerukunan hidup antar-umat beragama. (3) Selain... (3) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan
kepribadian nasional INDONESIA, Mengingat melalui film dan reklame film dapat masuk pengaruh budaya dan nilai-nilai negatiff. (4) Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
