PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 16
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYENSORAN
(1) Setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum harus disensor terlebih dahulu oleh LSF. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana penyensoran film dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB IV…
