PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 5 — PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Untuk memperoleh Hak Pengusahaan HTI kepada pemohon dipersyaratkan telah menyusun Studi Kelayakan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon dapat diwajibkan untuk melakukan percobaan penanaman. (3) Tata cara dan persyaratan Permohonan Hak Pengusahaan HTI diatur oleh Menteri.
