PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 8
BAB 5 — PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Kepada pemohon yang memenuhi persyaratan diberikan Hak Pengusahaan HTI oleh Menteri untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah daur tanaman pokok yang diusahakan. (2) Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Luas dan lokasi kawasan hutan yang diberikan kepada pemohon sebagai areal kerja Hak Pengusahaan HTI ditetapkan oleh Menteri dan dilukiskan pada peta lampiran Keputusan pemberian Hak Pengusahaan HTI.
