PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 10
BAB 5 — PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Hak Pengusahaan HTI yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan apabila menurut penilaian Menteri pengusahaan HTI yang dilaksanakannya berjalan dengan baik. (3) Kriteria dan tata cara penilaian dalam rangka perpanjangan Hak Pengusahaan HTI ditetapkan oleh Menteri.
