PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 11
BAB 6 — HAK PEMEGANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Pemegang Hak Pengusahaan HTI berhak mengusahakan HTI di areal kerjanya dan memanfaatkan hasil hutannya pada akhir daur berdasarkan Hak Pengusahaan HTI yang diberikan kepadanya. (2) Hak Pengusahaan HTI tidak memberikan pemilikan hak dan penguasaan atas tanah.
