PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 12
BAB 7 — KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pemegang Hak Pengusahaan HTI berkewajiban membangun HTI di areal kerjanya yang telah ditetapkan, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
- Membuat Rencana Karya Pengusahaan HTI selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI.
- Membuat Rencana Karya Tahunan HTI sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
- Melaksanakan penataan batas areal kerjanya.
- Mengelola areal Pengusahaan HTI berdasarkan Rencana Karya serta mentaati segala ketentuan di bidang kehutanan yang berlaku.
- Membayar iuran Hak Pengusahaan HTI dan iuran hasil hutan atas hasil hutan yang dipungut dari areal kerjanya.
- Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terbitnya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI, pemegang hak harus sudah membuat tanaman sedikit-dikitnya sepersepuluh dari luas areal yang diberikan.
- Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, setelah areal Hak Pengusahaan HTI yang telah diberikan harus sudah ditanami.
- Segera menanami kembali setelah melakukan penebangan sesuai ketentuan yang berlaku.
