PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 13
BAB 7 — KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Pemegang Hak Pengusahaan HTI diwajibkan untuk mempekerjakan secukupnya tenaga-tenaga ahli kehutanan yang memenuhi persyaratan menurut penilaian Menteri di bidang :
a. Perencanaan Hutan
b. Silvikultur.
c. Pengelolaan hutan. (2) Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
