PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 19
BAB 11 — SANKSI
Apabila menurut penilaian Menteri, kemampuan pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk melaksanakan penanaman tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 butir 6 dan 7, maka luas areal kerjanya dapat dikurangi dan/atau disesuaikan.
