PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 18
BAB 11 — SANKSI
Hak Pengusahaan HTI dapat dicabut apabila :
- Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak melaksanakan usahanya secara nyata selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI.
- Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak menyerahkan Rencana Karya Pengusahaan HTI dan/atau Rencana Karya Tahunan HTI menurut ketentuan Pasal 12 butir 1 dan 2.
- Pemegang Hak Pengusahaan HTI menghentikan pekerjaannya dan meninggalkan arealnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terus menerus sebelum Hak
Pengusahaan HTI berakhir. 4. Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak membayar iuran hasil hutan untuk hasil hutan yang telah dikeluarkan dari areal pengusahaan HTI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 5. Berdasarkan penilaian Menteri setelah lebih dari 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI, pembangunan HTI yang dilaksanakannya tidak berhasil yang disebabkan oleh kelalaian pemegang hak Pengusahaan HTI. 6. Pemegang Hak Pengusahaan HTI dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 butir 8.
