PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 17
BAB 10 — HAPUSNYA HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Pada saat hapusnya Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) maka :
a. Prasarana dan sarana yang telah dibangun di dalam areal kerjanya menjadi milik Negara.
b. Tanaman yang ada menjadi milik Negara. (2) Ketentuan yang mengatur pelaksanaan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
