PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 16
BAB 10 — HAPUSNYA HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Hak Pengusahaan HTI hapus karena :
a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
b. Dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan HTI.
c. Diserahkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan HTI kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berkahir. (2) Hapusnya Hak Pengusahaan HTI atas dasar ketentuan ayat (1) tetap mewajibkan Pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk :
a. Melunasi Iuran Hak Pengusahaan HTI dan Iuran Hasil Hutan.
b. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka hapusnya Hak Pengusahaan HTI.
