PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 15
BAB 9 — PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Pemungutan hasil hutan tanaman industri selain penebangan pada akhir daur dapat dilakukan dalam bentuk penjarangan dalam rangka pemeliharaan. (2) Ketentuan tentang penjarangan dan penebangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
