PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 20
BAB 11 — SANKSI
(1) Tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku dan kelalaian-kelalaian oleh Pemegang Hak yang mengakibatkan kerusakan hutan tanaman, dikenakan denda sesuai dengan berat serta intensitas kerusakan yang ditimbulkan. (2) Ketentuan mengenai tindakan, kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
