PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN TENAGA KESEHATAN
(1) Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan setingkat Sarjana Muda ke bawah untuk mendapat ijazah menurut peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan. (2) Untuk mengadakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan.
