Pasal 8
BAB 3 — KEPEGAWAIAN
(1) Penempatan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat setelah mendengar pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi. (2) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah dari Daerah Tingkat I ke Daerah Tingkat I yang lain, diatur dan dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan. (3) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah dalam lingkungan Daerahnya, dilakukan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi atau Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya setempat.
