PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 7
BAB 3 — KEPEGAWAIAN
(1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang telah diserahkan, Pemerintah Daerah mengangkat tenaga paramedik dan non medik menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. (2) Atas permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Kesehatan memperbantukan atau mempekerjakan tenaga paramedik Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan.
