PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 6
BAB 3 — KEPEGAWAIAN
Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang telah diserahkan kepada Daerah, atas permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Kesehatan mempekerjakan atau memperbantukan tenaga medik Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan.
