PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular tertentu yang termasuk penyakit karantina dan penyakit menular menjadi tanggung jawan Pemerintah Pusat, dan diselenggarakan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
(2) Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan tugas pembantuan.
