Pasal 4
BAB 2 — UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan melalui kegiatan yang meliputi :
a. Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana;
b. Perbaikan gizi;
c. Hygiene dan sanitasi;
d. Penyehatan lingkungan pemukiman;
e. Pencegahan penyakit dan pemberantasan penyakit;
f. Penyuluhan kesehatan masyarakat;
g. Pengobatan termasuk pelayanan kesehatan karena kecelakaan;
h. Kesehatan sekolah;
i. Perawatan kesehatan masyarakat;
j. Kesehatan gigi dan mulut;
k. Laboratorium sederhana;
l. Pengamatan penyakit;
m. Pembinaan dan pengembangan peranserta masyarakat;
n. Pelayanan medik;
o. Rehabilitasi medik;
p. Perawatan;
q. Kesehatan rujukan;
r. Pengadaan obat dan alat kesehatan. (2) Pengadaan obat dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf r, terutama berasal dari pembelian pada unit produksi dan unit distribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kedua Tugas Pembantuan
