PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN TENAGA KESEHATAN
Daerah dapat menyelenggarakan latihan tenaga kesehatan dan dilaksanakan menurut peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan latihan tenaga kesehatan.
