PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 11
BAB 5 — BANGUNAN, ALAT KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN
(1) Daerah mendirikan dan berkewajiban memelihara sarana kesehatan sebagai tempat penyelenggaraan urusan upaya kesehatan yang telah diserahkan. (2) Sarana yang dimaksud dalam ayat (1) yaitu :
a. PUSKESMAS Pembantu;
b. PUSKESMAS;
c. Rumah Sakit Umum Kelas D;
d. Rumah Sakit Umum Kelas C;
e. Rumah Sakit Umum Kelas B;
f. Laboratorium;
g. Sekolah Kesehatan;
h. Sarana lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
