PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 12
BAB 5 — BANGUNAN, ALAT KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN
(1) Bangunan, alat kesehatan dan perlengkapan yang digunakan untuk melaksanakan urusan upaya kesehatan yang diserahkan kepada Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan bangunan, alat kesehatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
