PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 13
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Pada masing-masing Daerah dapat dibentuk Dinas Kesehatan sebagai unsrur pelaksana Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagai unsur penunjang hanya diperlukan apabila diimbangi dengan beban tugas yang harus dilaksanakan serta agar disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
