PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 14
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah serta Unit Pelaksana Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Menteri Kesehatan memberikan pertimbangan di bidang teknis kesehatan terhadap Unit Pelaksana Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
