PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 15
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Kepala Daerah Tingkat I mengangkat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat 11 mengangkat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II. (2) Kepala Daerah Tingkat I mengangkat Kepala Unit Pelaksana Daerah dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi. (3) Kepala Daerah Tingkat II mengangkat Kepala Unit Pelaksana Daerah dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya.
