PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 16
BAB 6 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dinas Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Sarjana di bidang kesehatan. (2) Unit Pelaksana Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Sarjana di bidang kesehatan atau Sarjana lain yang sesuai dengan tugas pokoknya.
