PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 17
BAB 7 — PENGATURAN TARIP UPAYA KESEHATAN
(1) Tarip upaya kesehatan pada rumah sakit, PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu serta sarana kesehatan lainnya yang diselenggarakan oleh Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Tarip upaya kesehatan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
