Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan kesehatan yang telah diserahkan kepada Daerah. (2) Kegiatan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Perencanaan pembangunan kesehatan;
b. Penetapan klasifikasi, standar bangunan dan pola sarana kesehatan;
c. Penetapan standar, perencanaan pendayagunaan dan perencanaan pengembangan tenaga kesehatan;
d. Penetapan kurikulum, buku pelajaran dan syarat-syarat yang berhubungan dengan pendidikan dan latihan tenaga kesehatan;
e. Pengawasan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan upaya kesehatan;
f. Penetapan bentuk dan pola upaya pelayanan kesehatan dasar, peranserta masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan rujukan termasuk standar dan/atau metode pemeriksaan laboratorium dan sarana kesehatan lainnya;
g. Penetapan standar penggunaan obat, alat kesehatan, bahan berbahaya dan perlengkapan lainnya;
h. Kegiatan lain di bidang teknis kesehatan yang dipandang perlu oleh Menteri Kesehatan.
