PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 20
BAB 9 — PERIZINAN
(1) Pemerintah Daerah memberikan izin sementara untuk mendirikan sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Departemen lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta. (2) Izin tetap bagi sarana kesehatan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri Kesehatan.
