Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
