PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 8
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
