Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan diperluasnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Tegal Barat, terdiri dari :
Kelurahan Tegalsari;
Kelurahan Kraton;
Kelurahan Kemandungan;
Kelurahan Pekauman;
Desa Debong Lor;
Desa Muarareja;
Desa Pesurungan Kidul. b. Kecamatan Tegal Timur, terdiri dari:
Kelurahan Mintaragen;
Kelurahan Panggung;
Kelurahan Mangkukusuman;
Kelurahan Kejambon;
Kelurahan Slerok. c. Kecamatan Margadana, terdiri dari:
Desa Kaligangsa;
Desa Krandon;
Desa Cabawan;
Desa Margadana;
Desa Kalinyamat Kulon;
Desa Pesurungan Lor;
Desa Sumur Panggang. d. Kecamatan Tegal Selatan, terdiri dari:
Kelurahan Randugunting;
Desa Kalinyamat Wetan;
Desa Tunon;
Desa Debong Tengah;
Desa Debong Kidul;
Desa Bandung;
Desa Debong Kulon;
Desa Keturen.
