PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Ketiwon; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa-desa Sidakaton, Sidapurna, Dukuh Turi, Kepandean, Grogol, Pekauman Kulon, Debong Wetan, Pengabean, dan Karanganyar dari wilayah Kecamatan Dukuh Turi; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Brebes (Sungai Kaligangsa).
