PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 58
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengalihan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
