PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 59
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelabuhan-pelabuhan Khusus Pulau Bunyu, Tg. Sangata, Tg. Santan Lhoktuan, Bontang, Senipah, Teluk Amurang, Malili, Biringkasi, Pomalaa, Banabungi, Pulau Gebe, Teluk Kasim, Salawati dan Amamapare yang yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan
Khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8, yang pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan IV.
(2) Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan IV ditetapkan oleh Menteri.
