PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 57
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1984 seluruh kekayaan Negara yang terdapat pada Pelabuhan-pelabuhan Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Nunukan yang berasal dari Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1985, dijadikan tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
