PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SONGON DI KABUPATEN DAERAH...
Pasal 10
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
