PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SONGON DI KABUPATEN DAERAH...
Pasal 11
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 8 (delapan) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa- Timur diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
