PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SONGON DI KABUPATEN DAERAH...
Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Songgon berkedudukan di Songgon. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megaluh berkedudukan di Megaluh. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bandarkedungmulyo berkedudukan di Bandarkedungmulyo. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jogoroto berkedudukan di Jogoroto. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempursari berkedudukan di Tempursari. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nonggunong berkedudukan di Nonggunong. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talango berkedudukan di Talango. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Giligenting berkedudukan di Aenganyar.
