PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
