Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal dasar PERSERO berjumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat pendiriannya telah ditempatkan seluruhnya oleh negara Republik INDONESIA serta disetor sebesar Rp.3.800.000.000,- (tiga milyard delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Setiap pelaksanaan penambahan penyetoran atas nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Kepada Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan prioritas utama untuk melakukan penyertaan modal dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(5) Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
