PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk mengusahakan lingkungan Candi Borobudur dan Prambanan yaitu suatu jalur di sekeliling Candi Borobudur dan Prambanan yang meliputi tanah dan bangunan-bangunan diatasnya serta segala fasilitas teknis lainnya yang diperlukan untuk kepariwisataan sebagai Taman Wisata yang batas-batasnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
