PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
