PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain mengenai pengangkatan diatur dengan peraturan perundang-undangan. BAB II …
