PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
BAB 2 — GAJI POKOK
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
