PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Nama dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini
