PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 18
BAB 4 — TUNJANGAN
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. (2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
